B. Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum tertulis : hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. contoh : UUD 1945
b. Hukum tidak tertulis : hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). contoh : Pidato kenegaraan presidenn setiap tanggal 16 Agustus, Norma-norma
2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
a. Hukum Lokal : hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu
b. Hukum Nasional : Hukum yang berlaku disuatu negara tertentu
c. Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara atau lebih
3. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum objektif : hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu
b. Hukum Subjektif : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku untuk orang tertentu atau lebih
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
a. Ius constitutum : hukum yang berlaku sekarang ini
b. Ius constituendum : hukum yang berlaku pada masa yang akan datang
c. Hukum antarwaktu : hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu
5. Berdasarkan Sarananya
a. Hukum satu golongan : berlaku pada satu golongan tertentu
b. Hukum semua golongan : Hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali
c. Hukum antargolongan : hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain
6. Berdasarkan Isinya
a. Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan warga negara lain yang menyangkut kepentingan hukum
1) Hukum Tata Negara : serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk negara
2) Hukum Administrasi Negara : seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara
3) Hukum Pidana : Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
a. Hukuman pokok
1. Hukuman mati
2. Huukman penjara
a. Hukuman seumur hidup
b. Hukuman sementara waktu (1-20 tahun penjara)
c. Hukuman kurungan (1 hari - 1 tahun)
b. Hukuman tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Keputusan pengumuman hakim
b. Hukum Perdata : hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan
1. Hukum Perorangan
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Kekayaan
4. Hukum Waris
7. Berdasarkan sumber hukumnya
a. Hukum material : hukum yang menganut peraturan tentang kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
b. Hukum formal : hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum dan mempertahankan hukum material
A. Undang-undang (Statute)
B. Kebiasaan (custom)
C. Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi)
D. Traktat
E. Doktrin
a. Hukuman pokok
1. Hukuman mati
2. Huukman penjara
a. Hukuman seumur hidup
b. Hukuman sementara waktu (1-20 tahun penjara)
c. Hukuman kurungan (1 hari - 1 tahun)
b. Hukuman tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Keputusan pengumuman hakim
b. Hukum Perdata : hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan
1. Hukum Perorangan
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Kekayaan
4. Hukum Waris
7. Berdasarkan sumber hukumnya
a. Hukum material : hukum yang menganut peraturan tentang kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
b. Hukum formal : hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum dan mempertahankan hukum material
A. Undang-undang (Statute)
B. Kebiasaan (custom)
C. Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi)
D. Traktat
E. Doktrin
0 komentar:
Posting Komentar