B. Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum tertulis : hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. contoh : UUD 1945
b. Hukum tidak tertulis : hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). contoh : Pidato kenegaraan presidenn setiap tanggal 16 Agustus, Norma-norma
