Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (1)

on Selasa, 13 November 2012

A. Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut :
 A. Leon Duguit : aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggat akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

 B. Prof. Dr. E. Utrecht : petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
 C. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. : keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

dari definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur hukum adalah
   - Peraturan mengenai tingkah laku manusia
   - Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi dan berwajib
   - Peraturan itu bersifat memaksa
   - Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Dengan demikian, hukum merupakan kumpulan peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dala  masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak patuh menaatinya.

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat :
 A. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
 B. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
 C. Sebagai sarana penggerak pembangunan
 D. Sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci
 E. Sebagai alat penyelesaian sengketa
 F. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah


Tujuan Hukum
tujuan hukum menurut :
 A. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn : mengatur pergaulan hidup manusia secara damai atau hukum menghendaki perdamaian
 B. Prof. Mr. J. Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
 C. Geny (teori Ethic) : Semata-mata untuk mencapai keadilan yang mempunyai daya guna dan bermanfaat

Hukum mempunyai tujuan sebagai berikut :
 A. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat
 B. Menjamin ketertiban, keteneraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat
C. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat


Tata Hukum dan Konsep Negara Hukum
 M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi 5 macam :
 A. Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum ada yang pada umumnya diterapkan di negara-negara islam
 B. Rechtsstaat yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental seperti Belanda,Jerman ,dan Perancis
 C. Socialis Legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis
 D. Konsep negara hukum Pancasila merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia

   1. Nomokrasi Islam
       Kekuasaan yang didasarkan pada hukum-hukum islam yang berasal dari Allah
       Prinsip-prinsip negara hukum yang menganut Nomokrasi Islam :
          a. Prinsip kekuasaan sebagai amanah
          b. Prinsip Musyawarah
          c. Prinsip Keadilan
          d. Prinsip Persamaan
          e. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
          f. Prinsip Peradilan bebas
          g. Prinsip Perdamaian
          h. Prinsip Kesejahteraan
          I. Prinsip ketaatan rakyat

   2. Rechtsstaat
       Konsep negara hukum Stahl ditandai oleh 4 unsur pokok :
          a. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
          b. Negara didasarkan atas teori trias politika
          c. Pemerintah diselenggarakan berdasarkan UU (wetmating bestuur)
          d. Terdapat peradilan administrasi negara

   3. Rule of Law
       konsep ini menekankan pada 3 unsur utama :
          a. Supremasi hukum (Supremacy of Law)
          b. Persamaan di depan hukum (equality before the law)
          c. Konstitusi yang didasarkan pada hak-hak perorangan (the constitusion based on individual rights)

   4. Socialis Legality

   5. Konsep Negara Hukum Pancasila


Indonesia Sebagai Negara Hukum
   a. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 : Indonesia adalah negara hukum
Dalam simposium tentang "Indonesia Negara Hukum" yang diselenggarakan oleh PERSAHI pada tanggal 8 Mei 1966, ciri-ciri negara hukum yaitu sebagai berikut :
   1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
   2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
   3. Legalitas dari hukum dalam segala bentuknya

   b. Pembukaan UUD 1945
       1. Alinea pertama
       2. Alinea kedua
       3. Alinea keempat

   c. Batang Tubuh UUD 1945
       1. Pasal 4 ayat (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar
       2. Pasal 28D ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapkan hukum
       3. Pasal 28I ayat (1) : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
       4. Pasal 28I ayat (5) : Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis

0 komentar: